Senin, 22 Desember 2014


Pemasangan Plang Tunggakan PBB sebagai Penegakan Hukum 


Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Jalan Kramat Raya


Pajak Bumi dan Bangunan atau disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak PBB.

Tindakan penyegelan terhadap bangunan dan tanah tersebar di wilayah Senen berdasarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 89 Tahun 2013. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan dan lahan mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Melalui tindakan ini diharapkan mereka segera melunasinya karena bertujuan sebagai shock therapy secara psikologis kepada para penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya.

“Target Penerimaan PBB di wilayah Kecamatan Senen masih terpaut jauh untuk itu upaya peringatan seperti ini akan terus kami lakukan. Seluruh penunggak pajak di Senen dan Sudin Pelayanan Pajak 1 Jakarta Pusat yang belum membayar PBB 2014 dan tahun-tahun sebelumnya akan dipasangi papan pengumuman, spanduk dan stiker. Jika masih membandel, mereka akan ditagih paksa lalu asetnya disita untuk dilelang sebagai pembayaran tunggakan pajak. Demikian arahan dari Johari, MH Kepala UPPD Senen dalam pemasangan segel plang tunggakan PBB bersama unsur jajaran Kelurahan dan Kecamatan Senen yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2014 lalu. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi Wajib Pajak PBB yang belum melaksanakan kewajibannya. (Phn)

Minggu, 21 Desember 2014



                  Penyelenggaraan Reklame Harus Mengurus Izin


Operasi Penertiban Reklame


Menurut Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menyatakan bahwa “Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”. Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak atas semua penyelenggaraan reklame.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame dengan membayar pajak, khususnya Pajak Reklame akan semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan peraturan yang melindungi.

      Operasi Gabungan Penertiban Reklame yang dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagai implementasi Perda yang sudah diamanatkan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sesuai dengan Instruksi Gubernur sehingga diperlukan tindakan penertiban bagi Reklame yang tidak berizin, terletak di pedestrian atau jalur hijau dan pinggiran kali, salah lokasi, salah ukuran serta reklame yang Belum Daftar Ulang (BDU) atau perpanjangan.

“Setelah dilakukan prosedur surat peringatan dan apabila Wajib Pajak tetap membandel tidak mau mengurus izin reklame maka diperlukan upaya pembongkaran reklame, beritahukan secara sopan dan santun bagi pemilik reklame yang akan dibongkar” demikian pernyataan Johari, MH Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen saat melepas para petugas gabungan penertiban reklame yang terdiri dari unsur UPPD Senen, unsur Kecamatan Senen, Satpol PP Kecamatan, Polsek Senen dan Koramil Senen di depan kantor Kecamatan. Operasi penertiban dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 5 Desember 2014 pada 44 sasaran. Operasi berjalan sukses dan menghasilkan banyaknya pemilik reklame yang sadar dan mengurus izin reklamenya. Hal ini menambah penghasilan Pajak Daerah dari sumber Pajak Reklame yang pada gilirannya akan menjadi sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan Provinsi DKI Jakarta. (Phn)           

Senin, 08 Desember 2014


Jembatan Atrium


KODE ZNT DI SENEN




NOP KD_ZNT
2 317303000100100020 AA 317303000100100020 317303000100100020
3 317303000100100030 AA 317303000100100030 317303000100100030
4 317303000100100040 AA

Bioskop Rex di zaman kolonial sekarang Darma Agung


DBKB EKSISTING TAHUN 2013 DAN USULAN DBKB 2014
NO JENIS BAHAN NAMA BAHAN/TENAGA KERJA DBKB EKSISTING TAHUN 2012 DBKB 2014 USULAN RAPAT
SATUAN PUSAT BARAT
a b c d g i k
     1 01 MANDOR HR 57,5 57,5 85
     2 01 KEPALA TUKANG HR 52,5 52,5 80
     3 01 TUKANG


Pasar Senen era 70' an


Komposisi WP PBB di Senen Tahun 2013


 Komposisi PBB berdasarkan Tarif Pajak 
 No   Tarif   PBB terutang   Jml NOP   % PBB 
              1 0,01%  Rp                      115.323.538,60                   14.943                 0,30
              2 0,10%  Rp                  6.189.708.899,00                     9.431               16,02
              3 0,20%
Jalan Senen Raya, tahun 1971

KLASIFIKASI DATA BUMI DAN BANGUNAN NJOP SENEN

No.              NOP KD_KLS_TANAH L_BUMI KD_KLS_BNG LBANG
1 317303000100100020 47 112 24 80
2 317303000100100030 47 40 23 40
3 317303000100100040
                               

                              Vincke Passer atau Pasar Senen tempo doeloe


Data SPPT PBB Tarif 003 Kelurahan Paseban

No NOP Alamat Objek PajakV
1 31.73.030.002. 001.0003-0 JL KRAMAT RAYA 
2 31.73.030.002. 001.0007-0 JL KRAMAT RAYA 
3 31.73.030.002. 001.1388-0 KO PERTOKOAN KENARI MAS

Minggu, 07 Desember 2014

Kampanye Pemilu di Senen, 1982


Data SPPT PBB Tarif 003 Kelurahan Kenari

No. NOP Alamat Objek Pajak
1 31.73.030.001. 001.0115-0 JL KRAMAT RAYA 
2 31.73.030.001. 001.0116-0 JL KRAMAT RAYA 
3 31.73.030.001. 001.0118-0

Sabtu, 06 Desember 2014

Simpang Lima Senen era 70'an


Data Bumi dan Bangunan SPPT PBB Tarif 001 Kelurahan Kenari A

1 31.73.030.001.001-0002.0 JL KRAMAT IV  RT:002 RW:08  
2 31.73.030.001.001-0003.0 JL KRAMAT IV  RT:002 RW:08  
3 31.73.030.001.001-0004.0

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...