Pemasangan Plang Tunggakan PBB sebagai Penegakan Hukum
Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Jalan Kramat Raya
Pajak Bumi dan Bangunan atau disebut PBB
adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Dengan nama
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas
kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan sesuai
dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak PBB.
Tindakan penyegelan
terhadap bangunan dan tanah tersebar di wilayah Senen berdasarkan Intruksi
Gubernur (Ingub) Nomor 89 Tahun 2013. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena
pemilik bangunan dan lahan mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan
oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Melalui tindakan ini
diharapkan mereka segera melunasinya karena bertujuan sebagai shock therapy secara psikologis kepada
para penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya.
“Target Penerimaan PBB
di wilayah Kecamatan Senen masih terpaut jauh untuk itu upaya peringatan
seperti ini akan terus kami lakukan. Seluruh penunggak pajak di Senen dan Sudin
Pelayanan Pajak 1 Jakarta Pusat yang belum membayar PBB 2014 dan tahun-tahun sebelumnya
akan dipasangi papan pengumuman, spanduk dan stiker. Jika masih membandel,
mereka akan ditagih paksa lalu asetnya disita untuk dilelang sebagai pembayaran
tunggakan pajak. Demikian arahan dari Johari, MH Kepala UPPD Senen dalam pemasangan segel plang
tunggakan PBB bersama unsur jajaran Kelurahan dan Kecamatan Senen yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2014 lalu. Kegiatan ini akan terus
berlanjut dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi Wajib Pajak PBB yang
belum melaksanakan kewajibannya. (Phn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar