Senin, 22 Desember 2014


Pemasangan Plang Tunggakan PBB sebagai Penegakan Hukum 


Pemasangan Plang Tunggakan PBB di Jalan Kramat Raya


Pajak Bumi dan Bangunan atau disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan. Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak PBB.

Tindakan penyegelan terhadap bangunan dan tanah tersebar di wilayah Senen berdasarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 89 Tahun 2013. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan dan lahan mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Melalui tindakan ini diharapkan mereka segera melunasinya karena bertujuan sebagai shock therapy secara psikologis kepada para penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya.

“Target Penerimaan PBB di wilayah Kecamatan Senen masih terpaut jauh untuk itu upaya peringatan seperti ini akan terus kami lakukan. Seluruh penunggak pajak di Senen dan Sudin Pelayanan Pajak 1 Jakarta Pusat yang belum membayar PBB 2014 dan tahun-tahun sebelumnya akan dipasangi papan pengumuman, spanduk dan stiker. Jika masih membandel, mereka akan ditagih paksa lalu asetnya disita untuk dilelang sebagai pembayaran tunggakan pajak. Demikian arahan dari Johari, MH Kepala UPPD Senen dalam pemasangan segel plang tunggakan PBB bersama unsur jajaran Kelurahan dan Kecamatan Senen yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2014 lalu. Kegiatan ini akan terus berlanjut dan diharapkan akan menjadi peringatan bagi Wajib Pajak PBB yang belum melaksanakan kewajibannya. (Phn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...