Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT)
Sebagai Dasar Data Bumi dan Bangunan Elektronis
di Kecamatan Senen
Mekanisme Pelaksanaan Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona
Nilai Tanah (ZNT) untuk Ketetapan PBB Tahun Pajak di Unit
Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat yakni :
1. Persiapan
a. Mempersiapkan sarana, prasarana administrasi dan dasar hukum rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan.
b. Mengadakan rapat koordinasi dengan instansi dan unit-unit terkait untuk
membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan penyediaan data-data
pendukung yang dibutuhkan.
2. Pelaksanaan
a.
Menyiapkan peta yang diperlukan dalam
analisis penentuan ZNT dan NIR, meliputi Peta ZNT tahun sebelumnya, peta SIG, Peta Kelurahan dan Peta
Blok.
b. Menyiapkan data-data yang diperlukan,
seperti data NIR/ZNT dan data Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebelumnya.
c.
Melakukan kompilasi data NJOP,
dikelompokkan menurut kelurahan, lokasi dan jenis penggunaan tanah dan
bangunan, seperti tanah kosong, perumahan, industri, perkantoran, pusat perdagangan dan lain-lain. Data yang
sudah dikompilasi, dimasukan kedalam formulir Analisis Penentuan Niali Pasar Wajar yang selanjutnya dianalisis
dan dilakukan penyesuaian jenis data dan penyesuaian waktu transaksi untuk
mendapatkan nilai pasar wajar tanah per-meter persegi (m²).
Penyesuaian terhadap jenis data diperlukan untuk memenuhi persyaratan Nilai Pasar Wajar sebagaimana prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Oleh karena itu data-data harga jual yang bukan merupakan data transaksi jual beli yang wajar harus disesuaikan terlebih dahulu untuk memperoleh nilai kewajarannya. Misalnya harga penawaran yang biasanya lebih tinggi dan data hipotik yang biasanya lebih rendah dari harga transaksi jual beli.
Penyesuaian terhadap waktu dilakukan dengan membandingkan waktu transaksi data dengan keadaan per-1 Januari pada tahun penetapan NJOP. Penyesuaian waktu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasaran properti, keadaan ekonomi global, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan lain-lain.
d.
Melakukan analisis penentuan Nilai
Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk tiap-tiap ZNT per kelurahan dengan cara:
1)
Analisis NIR untuk ZNT yang memiliki
data harga jual tanah.
a) Analisis
dilakukan dengan cara membandingkan minimal tiga
nilai pasar wajar per-m² dari data harga jual yang sudah dikompilasi dengan
kondisi dominan ZNT yang dianalisis dengan menggunakan formulir Analisis
Penentuan Nilai Indikasi Rata-Rata. Dalam analisis ini setiap data dilakukan
penyesuaian terhadap faktor-faktor lokasi, fisik dan faktor lainnya yang mempengaruhi nilai tanah.
b) Data-data
harga jual yang dianalisis untuk memperoleh NIR dalam satu ZNT harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
·
Data relatif baru
·
Data transaksi atau penawaran yang wajar
· Mempresentasikan kondisi secara umum ZNT
yang dianalisis
c) Untuk ZNT yang memiliki data harga jual tanah
kurang dari tiga buah, penentuan NIR dapat menggunakan data
harga jual dari ZNT lain yang terdekat dengan mempertimbangkan kondisi fisik
dan lingkungan yang hampir sama.
2) Analisis NIR untuk ZNT yang memiliki data harga jual tanah.
a) Penentuan NIR mengacu pada NIR dan
ZNT lain yang mempunyai data harga jual/data pembanding dengan melakukan
penyesuaian terhadap karakterisitik zona antara lain faktor lokasi, fisik dan
jenis penggunaan lahan menggunakan formulir Analisis Penentuan Nilai Indikasi
Rata-Rata (NIR) dari NIR Zona lain.
b) Penyesuaian
lokasi didasarkan kesebandingan lokasi ZNT yang dianalisis terhadap ZNT
pembanding dalam satu wilayah kelurahan.
c) Penyesuaian
lokasi didasarkan pada kondisi lokasi ZNT secara umum dan aksesibilitas ke
pusat kota atau jalan utama.
d) Yang
dimaksud dengan penyesuaian fisik lebih didasarkan pada aspek kawasan yang
membedakan antara zona yang satu dengan lainnya, seperti topografi, keleluasaan
area terbangun, kualitas infrastruktur, elevasi terhadap jalan, daerah banjir
atau tidak, kumuh atau tidak dan sebagainya.
e) Sedangkan
penyesuaian jenis penggunaan lahan (zoning) seperti perumahan, komersial,
industri dan lain-lain.
e. Membandingkan
NIR dan ZNT baru dengan NIR dan ZNT lama dengan menggunakan formulir perbandingan
NIR baru dengan NIR lama.
f. Membuat
Rekapitulasi Zona Nilai Tanah per Kelurahan. Setiap ZNT diberi kode dengan
menggunakan kombinasi dua huruf, berurutan dimulai dari kode AA sampai dengan
kode ZNT terakhir dan NIR ditulis dalam angka ribuan rupiah. Apabila terjadi
perubahan NIR yang mengakibatkan perubahan batas ZNT, maka kode ZNT baru, disamping dicantumkan
formulir Rekapitulasi Zona Nilai Tanah, juga dibuatkan daftar perubahannya
dalam Formulir Pemutakhiran Kode Zona Nilai Tanah.
g. Membuat
Peta ZNT per Kelurahan.
h. Menyusun
Buku Analisis Pemutakhiran NIR/ZNT.
i. Mengadakan
rapat monitoring dan evaluasi kegiatan Pemutakhiran NIR/ZNT.
3. Pelaporan
a. Menyusun dan mengadministrasikan
draft usulan penetapan NJOP PBB-P2 tahun depan.
b. Membuat
laporan hasil kegiatan Pemutakhiran NIR/ZNT kepada Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar