b. Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
c.
Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
d. Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
e.
Peraturan
Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan
Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
f.
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Pajak Daerah;
g. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 200 Tahun 2012 tentang Klasifikasi dan
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
h. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 202 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Pelaporan serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
i.
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Penyelesaian keberatan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
j. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
l. Surat
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 196/2013
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pajak kepada Para Kepala
Bidang, Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Para Kepala Unit Pelayanan
Pajak Daerah (UPPD) dan Para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam
melaksanakan tugas pelayanan Pemungutan Pajak Daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar