Penyelenggaraan Reklame Harus Mengurus Izin
Operasi Penertiban Reklame
Menurut
Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menyatakan bahwa “Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan,
yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”.
Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak atas semua penyelenggaraan reklame.
Dengan
diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada
masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah,
dengan harapan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame dengan membayar pajak, khususnya Pajak
Reklame akan semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara
profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan peraturan yang melindungi.
Operasi Gabungan Penertiban Reklame
yang dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagai implementasi Perda
yang sudah diamanatkan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sesuai dengan
Instruksi Gubernur sehingga diperlukan tindakan penertiban bagi Reklame yang
tidak berizin, terletak di pedestrian atau jalur hijau dan pinggiran kali, salah
lokasi, salah ukuran serta reklame yang Belum Daftar Ulang (BDU) atau
perpanjangan.
“Setelah dilakukan prosedur surat peringatan dan apabila Wajib
Pajak tetap membandel tidak mau mengurus izin reklame maka diperlukan upaya
pembongkaran reklame, beritahukan secara sopan dan santun bagi pemilik reklame
yang akan dibongkar” demikian pernyataan Johari, MH Kepala Unit Pelayanan Pajak
Daerah (UPPD) Senen saat melepas para petugas gabungan penertiban reklame yang
terdiri dari unsur UPPD Senen, unsur Kecamatan Senen, Satpol PP Kecamatan,
Polsek Senen dan Koramil Senen di depan kantor Kecamatan. Operasi penertiban
dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 5 Desember 2014 pada 44 sasaran. Operasi
berjalan sukses dan menghasilkan banyaknya pemilik reklame yang sadar dan
mengurus izin reklamenya. Hal ini menambah penghasilan Pajak Daerah dari sumber
Pajak Reklame yang pada gilirannya akan menjadi sumber pendapatan bagi
pembiayaan pembangunan Provinsi DKI Jakarta. (Phn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar