Minggu, 21 Desember 2014



                  Penyelenggaraan Reklame Harus Mengurus Izin


Operasi Penertiban Reklame


Menurut Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame menyatakan bahwa “Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”. Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak atas semua penyelenggaraan reklame.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin penyelenggaraan reklame dengan membayar pajak, khususnya Pajak Reklame akan semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan peraturan yang melindungi.

      Operasi Gabungan Penertiban Reklame yang dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak adalah sebagai implementasi Perda yang sudah diamanatkan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sesuai dengan Instruksi Gubernur sehingga diperlukan tindakan penertiban bagi Reklame yang tidak berizin, terletak di pedestrian atau jalur hijau dan pinggiran kali, salah lokasi, salah ukuran serta reklame yang Belum Daftar Ulang (BDU) atau perpanjangan.

“Setelah dilakukan prosedur surat peringatan dan apabila Wajib Pajak tetap membandel tidak mau mengurus izin reklame maka diperlukan upaya pembongkaran reklame, beritahukan secara sopan dan santun bagi pemilik reklame yang akan dibongkar” demikian pernyataan Johari, MH Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen saat melepas para petugas gabungan penertiban reklame yang terdiri dari unsur UPPD Senen, unsur Kecamatan Senen, Satpol PP Kecamatan, Polsek Senen dan Koramil Senen di depan kantor Kecamatan. Operasi penertiban dilaksanakan pada tanggal 3, 4 dan 5 Desember 2014 pada 44 sasaran. Operasi berjalan sukses dan menghasilkan banyaknya pemilik reklame yang sadar dan mengurus izin reklamenya. Hal ini menambah penghasilan Pajak Daerah dari sumber Pajak Reklame yang pada gilirannya akan menjadi sumber pendapatan bagi pembiayaan pembangunan Provinsi DKI Jakarta. (Phn)           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...