Senin, 13 Oktober 2014

Selamat Datang
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka daerah Provinsi DKI Jakarta memperoleh perluasan objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang tersebut, meliputi perluasan basis pajak daerah yang telah ada dan pendaerahan objek pajak pusat menjadi pajak daerah, salah satunya adalah pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pendaerahan objek pajak pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2011 membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) sebagai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (DPP) guna melaksanakan kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat Kecamatan. 

Data Bumi dan Bangunan di Kecamatan Senen didasarkan pada pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun berjalan dan dilaksanakan untuk mencari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan dasar untuk penetapan PBB-P2 yang ada di Kecamatan Senen ditahun mendatang dengan menyesuaikan dan memutakhirkan Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah tersebut. Data Elektronis yang berfungsi sebagai upaya Pengawasan dan Penilaian Pajak Daerah diharapkan mampu mendukung pelayanan Pajak PBB-P2 dengan cepat untuk membandingkan, mengolah dan memonitor data pasar saat ini sehingga membantu tercapainya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak PBB-P2 dengan penetapan NJOP yang wajar dan sekaligus mendeteksi nilai perolehan dalam membayar Pajak Pembeli atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berhubungan erat dengan Pajak PBB-P2 sesuai dengan kewenangan di UPPD Senen.
Kami menyadari bahwa didalam penyusunan Data Bumi dan Bangunan Elektronis di Kecamatan Senen yang menampilkan Objek-Subyek Pajak PBB P2 di wilayah UPPD Senen terdapat banyak kekurangan, dan untuk alasan teknis memakai tulisan atau foto karya orang lain dan me-link kepada alamat internet yang relevan dengan kebutuhan UPPD Senen, untuk itu kami memohon maaf dan permakluman dikarenakan tujuan situs ini adalah untuk kebaikan informasi umum bagi para Stakeholders di Kecamatan Senen. Kami mengharapkan adanya saran dan arahan sebagai evaluasi kami dimasa mendatang dengan menuliskan komentar dan pertanyaan, terima kasih atas perhatiannya.

KEPALA SEKSI PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN
UPPD SENEN,

Ridwan Pohan, SE
NIP 197508041997031003

Kegunaan Data Bumi dan Bangunan di Kecamatan Senen

Kegunaan Data Elektronis Bumi dan Bangunan di Kecamatan Senen melalui layanan Web ini adalah:

Selain sebagai informasi umum bagi pihak yang berkepentingan, Data Elektronis ini sangat berguna karena menjadi alat kerja (tool) bagi Seksi Penilaian dan Pemeriksaan UPPD Senen untuk menghimpun masukan langsung secara real time, data yang berhubungan dengan bumi dan bangunan yang berada di Kecamatan Senen berupa:
  1. Gambar nyata dari property yang ada sesuai keadaan dilapangan
  2. Menggambarkan peta wilayah secara detail
  3. Mengetahui objek property dan harga penawaran pasar
  4. Pengoptimalan pengawasan lalu lintas potensi, transaksi property yang berhubungan dengan Pajak PBB dan BPHTB
  5. Menghubungkan layanan pemerintah yang berhubungan dengan izin property
  6. Menyajikan kilasan informasi perpajakan
  7. Menyajikan data yang dinamis dan substansi yang berubah terus setiap saat sesuai data yang disediakan pasar
  8. Menjadi pembanding data statis yang menjadi dasar UPPD melakukan penilaian property
  9. Portal informasi masalah property diwilayah Senen
  10. Upaya pewujudan penilaian objek PBB yang mutakhir (up to date)
  11. Menjadi dasar masukan dan modifikasi Sistem Informasi Geografis (SIG), data lapangan UPPD dan data laporan Kelurahan
  12. Menjadi pembanding penilaian langsung objek dilapangan dengan perluasan data perspektif objek melalui internet. 
  13. Dapat diakses langsung dengan gadget yang terkoneksi internet.

Rabu, 08 Oktober 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Penilaian dan Pemeriksaan


Tugas dan Fungsi           


Seksi Penilaian dan Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian perpajakan daerah, dan mempunyai tugas:

Pengumuman Pajak: Optimalisasi Penerimaan


SURAT EDARAN
NOMOR 31/SE/2014
TENTANG
OPTIMALISASI PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik dan bersih

Senin, 06 Oktober 2014


PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SENEN

Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya,

Minggu, 05 Oktober 2014




NIR dan ZNT
 

Hasil kegiatan pemutakhiran NIR atau Nilai Indeks Rata-Rata dan ZNT (Zona Nilai Tanah) tahun berjalan adalah
RSPAD Gatot Subroto Senen

Mekanisme Pelaksanaan Pemutakhiran 
Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT)
 Sebagai Dasar Data Bumi dan Bangunan Elektronis 
di Kecamatan Senen
Mekanisme Pelaksanaan Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Ketetapan PBB Tahun Pajak di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat yakni :
RSCM Salemba, Senen

Dasar Hukum Pemutakhiran Data NJOP

a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...