Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka daerah Provinsi DKI
Jakarta memperoleh perluasan objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-undang
tersebut, meliputi perluasan basis pajak daerah yang telah ada dan pendaerahan
objek pajak pusat menjadi pajak daerah, salah satunya adalah pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh
pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pendaerahan objek pajak pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2011 membentuk Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) sebagai Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (DPP) guna
melaksanakan kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) di tingkat Kecamatan.
Data Bumi dan Bangunan di Kecamatan Senen didasarkan pada pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun berjalan dan dilaksanakan untuk mencari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan dasar untuk penetapan PBB-P2 yang ada di Kecamatan Senen ditahun mendatang dengan menyesuaikan dan memutakhirkan Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah tersebut. Data Elektronis yang berfungsi sebagai upaya Pengawasan dan Penilaian Pajak Daerah diharapkan mampu mendukung pelayanan Pajak PBB-P2 dengan cepat untuk membandingkan, mengolah dan memonitor data pasar saat ini sehingga membantu tercapainya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak PBB-P2 dengan penetapan NJOP yang wajar dan sekaligus mendeteksi nilai perolehan dalam membayar Pajak Pembeli atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berhubungan erat dengan Pajak PBB-P2 sesuai dengan kewenangan di UPPD Senen.
Data Bumi dan Bangunan di Kecamatan Senen didasarkan pada pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun berjalan dan dilaksanakan untuk mencari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan dasar untuk penetapan PBB-P2 yang ada di Kecamatan Senen ditahun mendatang dengan menyesuaikan dan memutakhirkan Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah tersebut. Data Elektronis yang berfungsi sebagai upaya Pengawasan dan Penilaian Pajak Daerah diharapkan mampu mendukung pelayanan Pajak PBB-P2 dengan cepat untuk membandingkan, mengolah dan memonitor data pasar saat ini sehingga membantu tercapainya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak PBB-P2 dengan penetapan NJOP yang wajar dan sekaligus mendeteksi nilai perolehan dalam membayar Pajak Pembeli atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berhubungan erat dengan Pajak PBB-P2 sesuai dengan kewenangan di UPPD Senen.
Kami
menyadari
bahwa didalam penyusunan Data Bumi dan Bangunan Elektronis di Kecamatan
Senen yang menampilkan Objek-Subyek Pajak PBB P2 di wilayah UPPD Senen
terdapat banyak kekurangan, dan untuk alasan teknis memakai tulisan atau foto karya orang lain dan me-link kepada alamat internet yang relevan dengan kebutuhan UPPD Senen, untuk itu kami memohon maaf dan permakluman dikarenakan tujuan situs ini adalah untuk kebaikan informasi umum bagi para Stakeholders di Kecamatan Senen. Kami mengharapkan adanya saran dan
arahan
sebagai evaluasi kami dimasa mendatang dengan menuliskan komentar dan pertanyaan, terima kasih atas perhatiannya.
KEPALA SEKSI PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN
UPPD SENEN,
Ridwan Pohan, SE
NIP 197508041997031003