Bumi
dan Bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih
baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya,
oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada daerah melalui pajak.
oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada daerah melalui pajak.
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan yang masih menjadi Pajak Pusat (PBB
Pertambangan dan Perkebunan).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan
Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dilakukan pengolahan dan penilaian data Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan cara Pemutakhiran
Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) perlu dilakukan di Kecamatan Senen Kota
Administrasi Jakarta Pusat
Kegiatan Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-rata (NIR)/Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah serangkaian kegiatan untuk memutakhirkan Nilai
Indeks Rata-rata dalam suatu Zona Nilai Tanah (ZNT) di setiap kelurahan yang
dilakukan dengan cara menganalisis informasi dan data harga jual properti
berupa transaksi jual-beli dan penawaran properti yang
berasal dari PPAT, notaris, lurah, agen properti,
penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori,
pameran, SIM BPHTB yang sudah diperoleh dan dikumpulkan melalui kegiatan
pengumpulan data NJOP. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang telah dimutakhirkan
nantinya digunakan sebagai bahan usulan penetapan NJOP bumi untuk ketetapan
PBB-P2 tahun mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar