Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah
yang lebih baik dan bersih
sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, bersama ini diminta kerjasamanya sebagai berikut :
sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, bersama ini diminta kerjasamanya sebagai berikut :
- Bagi Para Wajib Pajak agar menyetorkan dan melaporkan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya dengan sebenar-benarnya.
- Terhadap laporan Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD maka akan dilakukan penindakan secara pidana sesuai dengan Ketentuan pasal 51 Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Apabila ada petugas dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang mencoba untuk merayu, membujuk atau menyarankan Wajib Pajak agar mengurangi kewajiban pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sehingga kewajiban pembayaran pajak menjadi berkurang atau lebih kecil dari yang seharusnya agar melaporkan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui HP No. 081280009856 atau email wahyoe742002@yahoo.com.
- Laporan dimaksud dengan menyebutkan nama dan alamat Hotel, Restoran, Hiburan dan Penyelenggara Parkir serta Nama Lengkap Petugas Dinas Pelayanan Pajak dimaksud.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta
H.Iwan Setiawandi
Tembusan :
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak
- Para Kepala Bidang Dinas Pelayanan Pajak
- Para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak
- Para Kepala UPPD
Scan Surat Resmi dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar