Tugas dan Fungsi
Seksi Penilaian dan
Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
penilaian perpajakan daerah, dan mempunyai tugas:
1.Menyusun
bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Melaksanakan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Melaksanakan pengolahan dan penilaian
data PBB-P2;
4. Mengusulkan penetapan nilai jual Obyek
PBB-P2;
5. Melaksanakan pemantauan, pengamatan dan
pengawasan Perpajakan Daerah;
6. Menyusun
Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
7. Melaksanakan
pemeriksaan berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
8. Menerima
dan melaksanakan permintaan pemeriksaan dari Suku Dinas Pelayanan Pajak atau
berdasarkan informasi lain;
9. Membuat
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah (LPPD);
10.
Melaksanakan administrasi pemeriksaan dan penilaian pajak daerah;
11. Mengusulkan
surat perintah tugas penilaian dan pemeriksaan pajak daerah;
12. Mengusulkan penerbitan, pencabutan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) termasuk Nomor Objek
Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
13. Melakukan
pengawasan dan penertiban reklame;
14.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah
terkait dengan tugas Seksi Penilaian dan Pemeriksaan;
15.
Menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas
Seksi Penilaian dan Pemeriksaan; dan
16. Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penilaian dan
Pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar