Rabu, 08 Oktober 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Penilaian dan Pemeriksaan


Tugas dan Fungsi           


Seksi Penilaian dan Pemeriksaan merupakan Satuan Kerja Lini UPPD dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian perpajakan daerah, dan mempunyai tugas:
1.Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.  Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPPD sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.  Melaksanakan pengolahan dan penilaian data PBB-P2;
4.  Mengusulkan penetapan nilai jual Obyek PBB-P2;
5.  Melaksanakan pemantauan, pengamatan dan pengawasan Perpajakan Daerah;
6.  Menyusun Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
7.  Melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Rencana Kerja Pemeriksaan Tahunan (RKPT);
8. Menerima dan melaksanakan permintaan pemeriksaan dari Suku Dinas Pelayanan Pajak atau berdasarkan informasi lain;
9.  Membuat Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak Daerah (LPPD);
10.   Melaksanakan administrasi pemeriksaan dan penilaian pajak daerah;
11.   Mengusulkan surat perintah tugas penilaian dan pemeriksaan pajak daerah;
12.  Mengusulkan penerbitan, pencabutan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
13.   Melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
14.   Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pajak daerah terkait dengan tugas Seksi Penilaian dan Pemeriksaan;
15.   Menyiapkan bahan laporan UPPD yang terkait dengan pelaksanaan tugas Seksi Penilaian dan Pemeriksaan; dan
16.   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penilaian dan Pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...