Jumat, 27 November 2015

PEMASANGAN PLANG & STIKER BAGI PENUNGGAK PBB

UPPD KECAMATAN SENEN

24 NOVEMBER 2015


Tahun ini merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Disatu sisi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi PBB-P2 dan pengurangan pokok PBB, namun disisi lain secara serentak juga dilakukan tindakan penegakkan hukum ketika Wajib Pajak belum juga memiliki kesadaran untuk membayar PBB-P2 meskipun sudah dilakukan teguran sebanyak 2 (dua) kali.

Pada hari Selasa, 24 November 2015 UPPD Senen bersama dengan Tim dari Kecamatan Senen serta jajaran kelurahan di wilayah Kecamatan Senen melakukan tindakan pemasangan plang dan stiker bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB. Diawali dengan apel persiapan dan penyerahan plang secara simbolis oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Bapak Mangara Pardede, bersama dengan UPPD lain di wilayah Jakarta Pusat. 

Selasa, 24 November 2015

SOSIALISASI  PBB-P2

WILAYAH KECAMATAN SENEN

 
 
Pada hari Jumat, 20 November 2015 UPPD Kecamatan Senen mengadakan sosialisasi PBB-P2 yang bertempat di Lt. 4 Gedung Kecamatan Senen. Dibuka oleh Bapak Sekretaris Camat, Bpk Isran. Didampingi oleh Kepala UPPD Senen Ibu Yati Rochyati serta Kasubag TU UPPD Senen yaitu Bpk Adi Rachmat sebagai narasumbernya. 

Pada kesempatan ini, disosialisasikan kebijakan baru yang memberikan keringanan terhadap warga DKI perihal pembayaran PBB yaitu Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2013, 2014 dan 2015. Peserta sosialisasi sebanyak 60 orang, yang berasal dari tingkat Kelurahan berserta RT dan RW. Sekaligus menginformasikan mengenai pemasangan plang PBB terhadap penunggak pajak yang akan dilakukan tanggal 24 Desember 2015 hari ini.

Tak lupa pada kesempatan kali ini juga, UPPD SENEN memberikan selebaran kepada masyarakat mengenai Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi PBB-P2 untuk tahun 1993-2012 serta Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBK-KB.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat yang belum membayar PBB dapat segera melakukan pembayaran sebelum kebijakan ini berakhir yaitu tanggal 31 Desember 2015. Yang akhirnya dapat mempercepat penerimaan PBB-P2.
Salam 3S, "Senyum Salam Sapa" (Lyn)

Sabtu, 21 November 2015

Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 

Tahun 2013 - 2015


"Segera Bayar PBB Anda sebelum tanggal 31 Desember 2015"
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Provinsi DKI Jakarta selain memberikan penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBN-KB, saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum membayar PBB-P2 dengan tidak dikenakan sanksi Administrasi untuk Tahun 2013-2015 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta nomor 2885 Tahun 2015. Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank atau tempat pembayaran lainnya tanpa ada sanksi sebelum tanggal 31 Desember 2015. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan di tahun 2015 ini ekonomi Indonesia yang mulai melemah beberapa bulan lalu, sehingga masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak PBB. Untuk itu diberikan stimulus agar masyarakat bisa melunasi kewajiban PBB nya sampai dengan 31 Desember 2015.

Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Reklame Tim Terpadu

11-12 November 2015



Dalam rangka upaya penegakkan hukum atas pemungutan pajak daerah, tanggal 11-12 November 2015 UPPD Senen yang dipimpin oleh Ibu Yati Rochyati beserta jajarannya melakukan kegiatan penertiban dan pembongkaran reklame liar dan belum perpanjang di wilayah Kecamatan Senen bekerjasama dengan Aparat di wilayah Kecamatan Senen, Satpol PP, Polsek Senen.

Dilakukan Apel bersama sebelum kegiatan dimulai dipimpin oleh Bapak Camat Senen, Bpk Masroni (foto kiri atas) dan koordinasi juga dilakukan dengan Pengelola Mall Atrium (foto kanan atas)  sehubungan dengan kegiatan penertiban di lingkungan Mall Atrium.

Terhadap reklame yang dilakukan penertiban, sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, surat teguran dan peringatan. Namun Wajib Pajak belum melakukan pendaftaran untuk pajak reklamenya ke UPPD Senen. Akhirnya dilakukan kegiatan pembongkaran secara terpadu seperti ini. Operasi berjalan sukses dan menghasilkan banyaknya pemilik reklame yang sadar dan mengurus pajak reklamenya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran wajib pajak dapat meningkat untuk membayar pajak reklame dan akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah disektor pajak reklame (Lyn)


Sabtu, 14 November 2015


Penghapusan Sanksi PKB (STNK) dan 

Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) 2015


Jakarta Pusat (13/11), Dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya didalam bidang Pajak Kendaraan Bermotor maka Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Adinistrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang masyarakat mengenalnya sebagai Pajak “STNK” dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau yang masyarakat lebih mengenalnya sebagai “Balik Nama”.

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...