Jumat, 27 November 2015

PEMASANGAN PLANG & STIKER BAGI PENUNGGAK PBB

UPPD KECAMATAN SENEN

24 NOVEMBER 2015


Tahun ini merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Disatu sisi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi PBB-P2 dan pengurangan pokok PBB, namun disisi lain secara serentak juga dilakukan tindakan penegakkan hukum ketika Wajib Pajak belum juga memiliki kesadaran untuk membayar PBB-P2 meskipun sudah dilakukan teguran sebanyak 2 (dua) kali.

Pada hari Selasa, 24 November 2015 UPPD Senen bersama dengan Tim dari Kecamatan Senen serta jajaran kelurahan di wilayah Kecamatan Senen melakukan tindakan pemasangan plang dan stiker bagi wajib pajak yang masih menunggak PBB. Diawali dengan apel persiapan dan penyerahan plang secara simbolis oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Bapak Mangara Pardede, bersama dengan UPPD lain di wilayah Jakarta Pusat. 


Sebagai tahap awal yang menjadi sasaran pemasangan plang & stiker sebanyak 11 objek, namun setelah diberikan teguran, 5 diantaranya melakukan pembayaran. Penempelan Plang PBB dilakukan pada 3 objek yang berada di Jl. Murtadho, Jl. Kramat Raya, dan Jl Senen Raya serta pemasangan stiker di 3 objek lainnya. Wajib Pajak menandatangani Berita Acara pemasangan Plang dan Stiker tersebut dan menyatakan tidak akan mencopot Plang & Stiker selama belum dilakukan pelunasan PBB. Dari kegiatan tersebut, sudah banyak masyarakat yang melakukan pembayaran karena khawatir akan ditindak seperti itu.  Tindakan ini diharapkan bisa memberikan shock theraphy bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Semoga tindakan seperti ini dapat diterapkan untuk jenis pajak lainnya. SALAM 3S, "Senyum Salam Sapa" (Lyn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...