Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
Tahun 2013 - 2015
"Segera Bayar PBB Anda sebelum tanggal 31 Desember 2015"
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak DKI Provinsi DKI Jakarta selain memberikan penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBN-KB, saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum membayar PBB-P2 dengan tidak dikenakan sanksi Administrasi untuk Tahun 2013-2015 sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta nomor 2885 Tahun 2015. Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank atau tempat pembayaran lainnya tanpa ada sanksi sebelum tanggal 31 Desember 2015. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan di tahun 2015 ini ekonomi Indonesia yang mulai melemah beberapa bulan lalu, sehingga masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak PBB. Untuk itu diberikan stimulus agar masyarakat bisa melunasi kewajiban PBB nya sampai dengan 31 Desember 2015.
Dan untuk pengurangan pokok serta penghapusan sanksi PBB-P2 tahun 1993-2012 sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 134 Tahun 2015 dapat diajukan di UPPD Kecamatan Senen atau sesuai dengan kecamatan tempat objek berada. Kesempatan ini terbuka sampai dengan 4 Maret 2016. Persyaratannya antara lain :
1. Mengisi Permohonan yang telah disediakan UPPD
2. Fotokopi KTP Wajib Pajak
3. Fotokopi SPPT PBB-P2
Terhadap masyarakat yang belum membayar PBB, dan sudah dilakukan teguran serta himbauan, namun belum membayar juga, maka terhadapnya akan ditempel stiker/plang yang menyatakan bahwa "TANAH dan BANGUNAN ini BELUM MELUNASI PBB dan DALAM PENGAWASAN PEMPROV DKI JAKARTA" mulai tanggal 23 November 2015.
Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi ini, dan melunasi kewajiban PBB nya dan akhirnya dapat meningkatkan penerimaan PBB tahun 2015.
(Lyn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar