Sabtu, 14 November 2015


Penghapusan Sanksi PKB (STNK) dan 

Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) 2015


Jakarta Pusat (13/11), Dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya didalam bidang Pajak Kendaraan Bermotor maka Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Adinistrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang masyarakat mengenalnya sebagai Pajak “STNK” dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau yang masyarakat lebih mengenalnya sebagai “Balik Nama”.


Dasar Keputusan ini adalah berdasarkan  Pasal 51  Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Pemungutan  Pajak  Kendaraan  Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,   dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi  administrasi   BBN-KB  berupa  bunga  yang  terhutang  sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan  Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan   intensifikasi pemungutan  Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui   kebijakan   penghapusan   sanksi   administrasi   Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemberian pelayanan penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB dilaksanakan   pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai pada hari Senin tanggal 16 November 2015 dan berlaku sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Desember  2015.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB sebagaimana  dimaksud  dilakukan  dengan cara melakukan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB. Terhadap  Wajib  Pajak  PKB  dan  BBN-KB    yang  telah  berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah tanggal 31     Desember   2015   dikenakan   sanksi   administrasi   sesuai   dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Keputusan   Kepala   Dinas  ini  mulai  berlaku   pada  tanggal   16  November 2015 .

Kami menghimbau, agar seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan yang terdaftar di Jakarta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini sehingga kendala mahalnya pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang selama ini ditunda dapat direalisasikan karena bebasnya pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran PKB dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya.


Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), karena sifat kendaraan yang “mobile” dan dengan cepat berpindahtangan, maka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar BBN-KB bagi pemilik kendaraan “second hand” untuk mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK-nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik aslinya, bukan nama orang terdahulu yang sudah tidak ada hubungannya lagi. Ayo pergunakanlah kesempatan ini. (Humas DPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...