Penghapusan Sanksi PKB (STNK) dan
Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) 2015
Jakarta Pusat (13/11), Dalam rangka
peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya didalam bidang Pajak Kendaraan
Bermotor maka Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Nomor 2829 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Adinistrasi Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang masyarakat mengenalnya sebagai Pajak “STNK”
dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
atau yang masyarakat lebih mengenalnya sebagai “Balik Nama”.
Dasar Keputusan
ini adalah berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan
Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi
administrasi BBN-KB berupa
bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut
Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi hutang pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan intensifikasi
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor melalui kebijakan penghapusan
sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi
administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemberian pelayanan penghapusan Sanksi
Administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB dilaksanakan pada Kantor Unit
Pelayanan PKB dan BBN-KB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai pada
hari Senin tanggal 16 November 2015 dan berlaku sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Desember 2015.
Penghapusan sanksi administrasi PKB
dan Sanksi Administrasi BBN-KB sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem PKB
dan BBN-KB. Terhadap Wajib
Pajak PKB dan
BBN-KB yang telah
berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah
tanggal 31
Desember 2015 dikenakan
sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah. Keputusan Kepala
Dinas ini mulai
berlaku pada tanggal
16 November 2015 .
Kami menghimbau, agar seluruh masyarakat yang memiliki
kendaraan yang terdaftar di Jakarta untuk memanfaatkan sebaik-baiknya
kesempatan ini sehingga kendala mahalnya pembayaran PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor) yang selama ini ditunda dapat direalisasikan karena
bebasnya pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan
pembayaran PKB dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), karena sifat kendaraan yang “mobile” dan dengan cepat berpindahtangan, maka
dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar BBN-KB bagi
pemilik kendaraan “second hand” untuk mengganti nama orang lain yang ada di
BPKB dan STNK-nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang. Hal ini
berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan
karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik aslinya, bukan nama orang
terdahulu yang sudah tidak ada hubungannya lagi. Ayo pergunakanlah kesempatan
ini. (Humas DPP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar