PENGURANGAN
PAJAK PBB-P2 DAN SANKSI BUNGA
TAHUN 2012 KEBAWAH
Menindaklanjuti
Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015 tentang Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebelum dikelola oleh Pemerintah
Daerah, maka kepada para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengurangi
hutang PBB-P2 nya berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan
penghapusan sanksi bunga dengan ketentuan:
- Pengurangan Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak;
- Pengurangan Piutang PBB-P2 dalam SPPT atau STPD PBB-P2 sebelum tahun 2009 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.
- Besarnya penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang terdapat dalam SPP atau SKPD atau STPD PBB-P2, dihapuskan.
- Pemberian penghapusan sanksi bunga dapat diberikan apabila pokok Piutang PBB-P2 telah dilunasi terlebih dahulu.
- Tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan ke UPPD Senen.
“Kesempatan
yang sangat berharga ini harap dapat dipergunakan oleh para Wajib Pajak, karena
hutang PBB-P2 dapat menghalangi proses pelayanan pertanahan seperti untuk
pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) baik untuk
pengurusan tanah hibah, waris atau jual beli”. Demikian disampaikan oleh Ibu
Yati Rochyati Kepala UPPD Senen. Ayo kita pergunakan kesempatan yang baik ini,
kita lunasi hutang-hutang PBB-P2 kita. (RWP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar