Sosialisasi PBB-P2 di
Kecamatan Senen Tahun 2015
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Provinsi DKI
Jakarta tidak memiliki sumber daya alam sebagai andalan penerimaan daerah.
Sumber anggaran daerah DKI Jakarta bertumpu pada penerimaan dari sektor pajak
dan retribusi daerah. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Seperti yang kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan
dikenakan kepada orang atau badan hukum yang menikmati/memperoleh manfaat atas
bumi (tanah) dan bangunan sebagai salah satu kewajiban kepada negara dan sejak
tahun 2013 pemungutan di Provinsi DKI Jakarta sudah diserahkan Pemerintah Pusat
melalui Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lebih efektifnya upaya pemungutan PBB, telah
dibentuk Unit Pelayanan Pajak Daerah di tingkat Kecamatan yaitu Unit Pelayanan
Pajak Daerah (UUPD) Dinas Pelayanan Pajak yang bahu membahu bersama jajaran
Walikota, Kecamatan, Kelurahan bahkan hingga tingkat RW/RT membantu
melaksanakan pemungutan Pajak PBB (melalui
program pekan panutan, jemput bola, sosialisasi warga, pendekatan langsung ke
Wajib Pajak dll) serta validasi BPHTB guna mengurus sertifikat tanah ke
BPN.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan dan peningkatan
pemahaman masyarakat pada Pajak Bumi dan Bangunan maka Kepala UPPD Senen Ibu
Yati Rochyati bersama jajaran UPPD melakukan sosialiasi PBB-P2 pada 6 Kelurahan
di Kecamatan Senen yakni pada Kelurahan Kramat dan Kwitang pada hari Senin
tanggal 23 Februari 2015 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Camat Senen Bapak
Prasetyo di Aula Kecamatan Senen lantai 4, Jalan Kramat Raya No. 114 yang dihadiri oleh para Ketua RW dan RT, LMK
serta jajaran pengurus serta unsur Kelurahan dan warga masyarakat setempat.
Acara Sosialisasi dilakukan pula bagi warga Kelurahan Senen dan Bungur pada
hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 dan pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 yang dilaksanakan bagi warga Kelurahan Kenari dan Paseban.
Acara sosialisasi diisi dengan penjelasan secara
singkat sejarah PBB, tata cara penetapan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan
kepentingan serta kebutuhan pajak PBB-P2 bagi masyarakat, selain sebagai
kontribusi wajib warga Negara untuk ikut membiayai pembangunan, pajak PBB-P2
adalah wujud perlindungan warga dalam menjaga eksistensi assetnya. “Pertumbuhan kota Jakarta sangat pesat, mempengaruhi nilai
aset properti tanah dan perumahan yang semakin tahun meningkat nilainya. Hal
ini tentu berpengaruh pada Nilai Jual Objek Pajak PBB sebagai Objek Pajak PBB
dibandingkan Harga Pasar yang berlaku dan mempunyai dampak yang signifikan
bagi Pajak BPHTB” demikian hal yang disampaikan
oleh Ibu Yati Rochyati Kepala UPPD Senen kepada warga yang hadir.
Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui Tim
Asistensi Tenaga Ahli Pajak Daerah yang terdiri dari Bapak Karmen Manurung,
Bapak Wibowo dan Bapak Sinar Tobing dipandu Bapak Hari Budijanto dari UPT
Penyuluhan Pajak menjelaskan kepada warga secara detail menjawab pertanyaan
dari warga masyarakat yaitu seperti apa dasar ketetapan PBB, masalah obyek
PBB-P2 yang memiliki nilai ketetapan yang berbeda-beda, mengenai perbedaan
ukuran tanah di SPPT PBB-P2 dan sertifikat, penggabungan NOP (Nomor Obyek
Pajak), Obyek PBB-P2 yang tidak terurus, cara penilaian Bangunan dan kriteria
obyek PBB-P2 yang disegel atau dipasang plang tunggakan adalah menjadi bahasan
yang menarik yang ditanyakan oleh warga dan dijawab secara tuntas oleh para
nara sumber.
“Acara semacam ini sangat penting dan harus sering
dilaksanakan, selain kegiatan penyerahan SPPT, Jemput Bola dan Pekan Panutan
PBB-P2 sehingga warga dan petugas Dinas Pajak dapat saling bertemu dan
berinteraksi guna mendapatkan penjelasan dan informasi mengenai permasalahan
pajak daerah”, demikian dituntaskan oleh Bapak Indra Satria, Kepala Sub Bagian
Tata Usaha UPPD Senen. (RWP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar