PENDATAAN RUMAH KOS DI KECAMATAN SENEN
Berita
mengenai Rumah Kos menjadi marak belakangan ini dikarenakan adanya
penyalahgunaan yang dilakukan oleh para penyewanya seperti menjadi tempat
tinggal para pelaku kejahatan, tempat prostitusi terselubung, Narkoba hingga menjadi
lokasi pembunuhan. Pemilik Rumah Kos menderita kerugian dari keadaan ini dan
ternyata masih banyak Rumah Kos tidak berizin dan belum menjadi Wajib Pajak Hotel.
Menurut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, pengertian Hotel
adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga Motel, Losmen, Gubuk
Pariwisata, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan dan sejenisnya,
serta Rumah Kos dengan jumlah kamar
lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% dari
Omzet.
Pihak
Kecamatan dan Kelurahan di Senen bersama unsur Dinas Pelayanan Pajak yaitu Unit
Pelayanan Pajak Daerah (UPPD Senen) dan unsur Kecamatan dan Suku Dinas dari Perumahan,
Kependudukan, Satpol PP, Penataan Kota, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Senen melakukan pendataan langsung secara door to door ke enam Kelurahan di Kecamatan Senen yaitu
Senen, Bungur, Kwitang, Kenari, Paseban dan Kenari dari tanggal 27 April sampai
dengan 5 Mei 2015. Para Petugas melakukan pendataan sesuai tugas dan fungsinya
kepada para Penyewa dan Pemilik Rumah Kos. Dari UPPD Senen melakukan pendataan
Wajib Pajak Hotel dengan menyerahkan formulir pendaftaran SPOPD untuk Wajib
Pajak Hotel pada Rumah Kos secara langsung di lapangan sekaligus menyerahkan SPOPD untuk pemutakhiran data Pajak PBB dan Pajak Air Tanah (PAT).
Di
Kecamatan Senen terdata 283 Rumah Kos. Dari Kelurahan Paseban terdapat 85 Rumah
Kos dengan 19 Obyek yang memiliki kamar kos lebih dari 10 kamar dengan 66 Rumah
Kos bukan merupakan Obyek Pajak Daerah atau dibawah 10 kamar. Di Kelurahan Senen
dari 31 Rumah Kos terdapat 13 Obyek Pajak dengan 19 Rumah Kos bukan Obyek Pajak
Daerah.
Di Kelurahan Bungur dari 37 Rumah Kos terdapat 17 Obyek Pajak Daerah Rumah Kos yang memiliki kamar kos lebih dari 10 kamar dengan 20 Rumah Kos bukan merupakan Obyek Pajak Daerah atau dibawah 10 kamar. Di Kelurahan Kwitang dari 59 Rumah Kos terdapat 24 Obyek Pajak dengan 35 Rumah Kos bukan merupakan Obyek Pajak Daerah.
Di Kelurahan Kenari dari 17 Rumah Kos terdapat 10 Obyek
Pajak Daerah Rumah Kos yang memiliki kamar kos lebih dari 10 kamar dengan 7
Rumah Kos bukan merupakan Obyek Pajak Daerah atau dibawah 10 kamar. Dan di Kelurahan
Kramat dari 54 Rumah Kos terdapat 19 Obyek Pajak Daerah dengan 35 Rumah Kos
bukan merupakan Obyek Pajak Daerah.
“Kegiatan Pendataan ini adalah tindaklanjut Sosialisasi
Rumah Kos di tahun 2014, Pemilik Rumah Kos banyak yang tidak melengkapi
perizinannya dan belum menjadi Wajib Pajak Hotel, untuk itu tugas kita adalah
memberikan edukasi dan bersama Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat memproses
mereka menjadi Wajib Pajak, agar usahanya menjadi legal dan terawasi sekaligus
memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Pemilik Rumah Kos juga ingin mempunyai usaha yang aman dan berlangsung lama”, demikian disampaikan Ibu
Yati Rochyati, Kepala UPPD Senen. Kegiatan ini akan terus berjalan seiring
dengan peningkatan ekstensifikasi Pajak Daerah di Wilayah Senen yang pada
kesempatan ini juga melakukan pendataan dan ekstensifikasi bersama Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Senen. (Rwp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar