Rabu, 28 Desember 2016


UPPD Senen Lakukan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Reklame & pelaksanaan ketentuan Ps 17 Perda No. 6 Tahun 2010 serta menjalankan tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Gubernur  Nomor  44  Tahun  2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah. 

UPPD Senen melaksanakan penagihan pajak yang terutang dalam SKPD Pajak Reklame yang telah diterbitkan dan  belum dilakukan  pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan tahapan  verifikasi  SKPD  Pajak  Reklame  yang  telah  diterbitkan dan belum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak/Pemilik Reklame dan menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak/Pemilik Reklame.


Apabila Wajib Pajak/Pemilik Reklame belum melunasi utang pajak daerah setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud maka dilakukan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



UPPD Senen Galakan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame





Pelaksanaan Dewatering di Senen


UPPD Senen melakukan pertemuan dalam rangka permohonan sosialisasi dari UPPD mengenai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, khususnya Dewatering (6/11).
Perubahan Pergub 37/2009 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Dewatering (pekerjaan pengeringan) adalah pekerjaan sipil yang bertujuan untuk dapat mengendalikan air (air tanah/permukaan) agar tidak mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, terutama untuk pelaksanaan bagian struktur yang berada dalam tanah dan di bawah muka air tanah. Dilakukan 1x pada saat pembuatan pondasi bangunan atau basement dan tidak dilakukan terus menerus.
Pertemuan UPPD Senen dengan pihak terkait mengenai Dewatering


UPPD Senen Lakukan Monitoring Dewatering





Stiker dan Plang Tunggakan PBB


Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen Jakarta Pusat melakukan kegiatan pemasangan plang dan stiker bagi penunggak pajak bumi dan bangunan pendesaan dan perkotaan (PBB-P2) sesuai instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 105 Tahun 2016 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2016 di bukan November 2016. 



Lihat Beritanya disini: http://www.beritajakarta.com/potret_wilayah/album/4162/uppd-senen-pasang-plang-dan-stiker-penunggak-pbb-p2

Dokumentasi Foto Pemasangan:









Sosialisasi Penetapan NJOP 2017

Sosialisasi penetapan NJOP  dan jadwal pencetakan, penyampaian sampai jatuh tempo PBB di tingkat kecamatan Senen dihadiri oleh para Kepala Seksi kecamatan dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan. 

Pertemuan diadakan di Ruang Rapat UPPD Senen di Kantor Kecamatan Senen, Jalan Kramat Raya pada tanggal 22 Desember 2016.



Jumat, 28 Oktober 2016



 Penertiban Reklame di JPO Salemba Raya






Wewenang Dinas Pelayanan Pajak terkait reklame adalah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2011 yakni memungut Pajak Reklame tertayang
Berdasarkan Pasal 64 ayat 4 Pergub 244 Tahun 2015 adalah melakukan Pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan Penertiban atau pembongkaran atas Materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar, bukan penertiban atau pembongkaran terhadap sarana Reklame seperti bidang, papan atau konstruksi reklame.
Sanksi yang diberikan bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame adalah terhadap materi atau konten reklame, dilakukan penertiban atau pembongkaran, bukan terhadap sarana reklame seperti Bidang, Papan atau konstruksi reklame.
Perijinan penyelenggaraan reklame sekaang ini melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Begitu pula dengan Perijinan Tata Letak Bangun Bangunan Reklame (TLBBR) yang dulu diterbitkan oleh Dinas Tata Kota sudah diserahkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Oleh karena itu, koordinasi terkait perijinan sarana reklame (Zonasi, Ukuran reklame, Batasan teknis reklame dsb) Dinas Pelayanan Pajak langsung berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan semua perijinan penyelenggaraan reklame.
Untuk penertiban reklame, semua UPPD di tingkat Kecamatan dan Suku Dinas Pelayanan Pajak di tingkat Kota terus melakukan penertiban reklame yang sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan kepada penyelenggara reklame tersebut untuk dilakukan pembongkaran sendiri.

Pembongkaran reklame juga bisa dilakukan atas alasan keselamatan. Pada tanggal 21 Oktober dan tanggal 26 oktober Walikota Jakarta Pusat, dan jajaran, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, UPPD Senen, BPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Kota, unsur kepolisian dan unit terkait lainnya bekerja sama dalam hal pembongkaran sarana atau bidang reklame di JPO Jalan Salemba Raya walaupun di papan reklame sudah tidak ada materi atau konten reklame.

Jumat, 23 September 2016







PENERTIBAN REKLAME DI SENEN



Reklame   adalah   benda, alat, perbuatan.  atau  media  yang  bentuk  dan corak  ragamnya  dirancang   untuk   tujuan  komersial    memperkenalkan, menganjurkan,     mempromosikan,     atau  untuk  menarik    perhatian  umum terhadap  barang,   jasa,  orang,  atau  badan,   yang  dapat  dilihat,  dibaca, didengar, dirasakan  dan/atau  dinikmati   oleh  umum.

Penyelenggaraan     Reklame   adalah rangkaian  kegiatan  dan  pengaturan yang meliputi   perencanaan,    jenis,   penzinan, penyelenggara  pengendalian dan  pengawasan  dalam   rangka  mewujudkan pemanfaatan   ruang   kota yang serasi.

Ukuran Reklame dibawah 24 Meter diurus izinnya ke BPTSP Kecamatan dan dibayar Pajaknya ke Bank dan diurus administrasinya melalui UPPD Kecamatan. Sedangkan Reklame diatas 24 meter diurus izinnya ke BPTSP Walikota dan dibayar pajaknya melalui Bank dan diurus administrasinya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak tingkat Wilayah Kota. 

UPPD Senen mulai hari Senin 19 September 2016 melaksanakan penertiban reklame bagi reklame yang tidak berizin, liar ataupun sudah habis izinnya dilingkungan wilayah Kecamatan Senen. (Pohan)








Rabu, 08 Juni 2016

MARHABAN YAA RAMADHAN 1437 H

Marhaban Yaa Ramadhan
UPPD Senen dibawah pimpinan Ibu Yati Rochyati dan Staf mengucapkan
"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1437 H, semoga mendapatkan kekhusyukan dalam ibadah di bulan Ramadhan. Aamiin.
Mengawali kegiatan di bulan Ramadhan (07/06/2016), UPPD Senen membuka dengan briefing pagi membahas tentang beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti yaitu Instruksi Kepala Dinas Pelayanan  mengenai pendataan online wajib pajak daerah serta strategi dalam mensukseskan terobosan baru dibidang pendataan wajib pajak tersebut.

Ramadhan Tetap semangat!
Senyum Salam Sapa (Lyn)

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...