Jumat, 23 September 2016







PENERTIBAN REKLAME DI SENEN



Reklame   adalah   benda, alat, perbuatan.  atau  media  yang  bentuk  dan corak  ragamnya  dirancang   untuk   tujuan  komersial    memperkenalkan, menganjurkan,     mempromosikan,     atau  untuk  menarik    perhatian  umum terhadap  barang,   jasa,  orang,  atau  badan,   yang  dapat  dilihat,  dibaca, didengar, dirasakan  dan/atau  dinikmati   oleh  umum.

Penyelenggaraan     Reklame   adalah rangkaian  kegiatan  dan  pengaturan yang meliputi   perencanaan,    jenis,   penzinan, penyelenggara  pengendalian dan  pengawasan  dalam   rangka  mewujudkan pemanfaatan   ruang   kota yang serasi.

Ukuran Reklame dibawah 24 Meter diurus izinnya ke BPTSP Kecamatan dan dibayar Pajaknya ke Bank dan diurus administrasinya melalui UPPD Kecamatan. Sedangkan Reklame diatas 24 meter diurus izinnya ke BPTSP Walikota dan dibayar pajaknya melalui Bank dan diurus administrasinya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak tingkat Wilayah Kota. 

UPPD Senen mulai hari Senin 19 September 2016 melaksanakan penertiban reklame bagi reklame yang tidak berizin, liar ataupun sudah habis izinnya dilingkungan wilayah Kecamatan Senen. (Pohan)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...