PENERTIBAN REKLAME DI SENEN
Reklame
adalah benda, alat, perbuatan. atau media
yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk
tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau
untuk menarik perhatian
umum terhadap barang, jasa,
orang, atau badan,
yang dapat dilihat,
dibaca, didengar, dirasakan dan/atau
dinikmati oleh umum.
Penyelenggaraan Reklame
adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan
yang meliputi perencanaan, jenis,
penzinan, penyelenggara
pengendalian dan pengawasan dalam
rangka mewujudkan pemanfaatan ruang
kota yang serasi.
Ukuran Reklame dibawah 24 Meter diurus izinnya ke BPTSP Kecamatan dan dibayar Pajaknya ke Bank dan diurus administrasinya melalui UPPD Kecamatan. Sedangkan Reklame diatas 24 meter diurus izinnya ke BPTSP Walikota dan dibayar pajaknya melalui Bank dan diurus administrasinya di Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak tingkat Wilayah Kota.
UPPD Senen mulai hari
Senin 19 September 2016 melaksanakan penertiban reklame bagi reklame yang tidak
berizin, liar ataupun sudah habis izinnya dilingkungan wilayah Kecamatan Senen. (Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar