Penertiban Reklame di JPO Salemba Raya
Wewenang Dinas Pelayanan Pajak terkait reklame adalah sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2011 yakni memungut Pajak Reklame tertayang
Berdasarkan Pasal 64 ayat 4 Pergub 244 Tahun 2015 adalah melakukan Pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan Penertiban atau pembongkaran atas Materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar, bukan penertiban atau pembongkaran terhadap sarana Reklame seperti bidang, papan atau konstruksi reklame.
Sanksi yang diberikan bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame adalah terhadap materi atau konten reklame, dilakukan penertiban atau pembongkaran, bukan terhadap sarana reklame seperti Bidang, Papan atau konstruksi reklame.
Perijinan penyelenggaraan reklame sekaang ini melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Begitu pula dengan Perijinan Tata Letak Bangun Bangunan Reklame (TLBBR) yang dulu diterbitkan oleh Dinas Tata Kota sudah diserahkan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Oleh karena itu, koordinasi terkait perijinan sarana reklame (Zonasi, Ukuran reklame, Batasan teknis reklame dsb) Dinas Pelayanan Pajak langsung berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan semua perijinan penyelenggaraan reklame.
Untuk penertiban reklame, semua UPPD di tingkat Kecamatan dan Suku Dinas Pelayanan Pajak di tingkat Kota terus melakukan penertiban reklame yang sebelumnya sudah dilayangkan surat peringatan kepada penyelenggara reklame tersebut untuk dilakukan pembongkaran sendiri.
Pembongkaran reklame juga bisa dilakukan atas alasan keselamatan. Pada tanggal 21 Oktober dan tanggal 26 oktober Walikota Jakarta Pusat, dan jajaran, Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, UPPD Senen, BPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Kota, unsur kepolisian dan unit terkait lainnya bekerja sama dalam hal pembongkaran sarana atau bidang reklame di JPO Jalan Salemba Raya walaupun di papan reklame sudah tidak ada materi atau konten reklame.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar