PBB Anda Menunggak
selama 3 (tiga) tahun?
SPPT PBB 2016 Anda Tidak Akan Terbit
SPPT PBB 2016 Anda Tidak Akan Terbit
Sekedar
mengingatkan kembali, tahun ini masyarakat yang memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan
di DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) dibawah Rp 1.000.000.000,-
(Satu Milyar Rupiah) mendapatkan pembebasan PBB sesuai dengan Peraturan Gubernur
Nomor 259 Tahun 2015, namun tetap diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) dengan nilai nol rupiah.
Di
sisi lain, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 sampai dengan 2015,
maka tahun ini SPPT PBB nya tidak
diterbitkan, sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2559 Tahun
2015.
Kedua
peraturan tersebut baru diterapkan di tahun ini, diharapkan dapat memberi keadilan
bagi masyarakat yang ekonomi ke bawah, sekaligus juga menindak tegas bagi
penunggak pajak untuk bisa segera melunasi kewajibannya.
Bagi
warga yang masih ada tunggakan 2013-2015, segera lunasi yah pajaknya. Dan
konfirmasi segera ke UPPD Kecamatan objek setempat.
“PBB
Anda Membangun Jakarta”
Salam
Senyum Sapa (Lyn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar