Kamis, 28 April 2016

PBB Anda Menunggak 
 selama 3 (tiga) tahun?
SPPT PBB 2016 Anda Tidak Akan Terbit


Sekedar mengingatkan kembali, tahun ini masyarakat yang memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) dibawah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) mendapatkan pembebasan PBB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, namun tetap diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai nol rupiah. 

Di sisi lain, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 sampai dengan 2015, maka tahun ini SPPT  PBB nya tidak diterbitkan,  sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2559 Tahun 2015. 

Kedua peraturan tersebut baru diterapkan di tahun ini, diharapkan dapat memberi keadilan bagi masyarakat yang ekonomi ke bawah, sekaligus juga menindak tegas bagi penunggak pajak untuk bisa segera melunasi kewajibannya.

Bagi warga yang masih ada tunggakan 2013-2015, segera lunasi yah pajaknya. Dan konfirmasi segera ke UPPD Kecamatan objek setempat.
“PBB Anda Membangun Jakarta”
Salam Senyum Sapa (Lyn)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...