PENYERAHAN ALAT E-POS (Electronic Payment Online System)
WAJIB PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN dan PARKIR
di WILAYAH KECAMATAN SENEN
Online System Pajak daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak serta mengurangi intensitas pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak.
Pada online system sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BRI namun pada pelaksanaannya dirasa belum maximal, sehingga pada tahun ini, Pemprov DKI bekerjasama dengan TELKOM SIGMA dalam hal pengadaaan alat E-POS (Electronic Payment Online System) untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Cara kerja alat ini tak berbeda dengan mesin EDC. Yang membedakan
adalah semua transaksi yang tercatat masuk ke server Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Dinas Pelayanan Pajak DKI menyediakan 5.550 unit alat E-POS. Khusus untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat terdapat 1300 unit, dan wilayah Kecamatan SENEN sendiri mendapat 75 unit yang harus diserahkan kepada Wajib Pajak.
Pada hari ini, 24 Maret 2016 UPPD SENEN mengundang Wajib Pajak Hotel, dan telah menyerahkan 14 unit alat E-POS, yang selanjutkan akan dilakukan pemasangan oleh pihak Telkom Sigma di lokasi usaha wajib pajak tersebut. Sebelumnya kami telah menyerahkan alat E-POS ini kepada 5 (lima) wajib pajak restoran yang dilakukan di outlet wajib pajak. Total keseluruhan ada 19 unit yang sudah diserahkan kepada Wajib Pajak. Harapannya semua wajib pajak akan terealisir untuk menggunakan online system ini dan akhirnya juga memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.
Senyum Salam Sapa (Lyn)
Selamat Libur Panjang & Tetap Semangat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar