Pengawasan PAT di lapangan |
Pengawasan Pajak Air Tanah
Badan Pajak
dan Retribusi Daerah memungut Pajak Air Bawah Tanah atau PABT.
Obyek Pajak Air Tanah (PAT) dikenakan dalam pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
Subyek
Pajak Air Bawah Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah di Jakarta.
UPPRD Senen
melakukan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah kerjanya di daerah
Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Pendataan
pajak air tanah dilaksanakan oleh UPPRD Senen ke Wajib Pajak Hotel Gren Alia
dan Apartemen Salemba Residence untuk monitoring penggunaan dalam rangka
meningkatkan pendapatan Pajak Air Tanah (PAT).
Pertemuan dengan pengelola gedung |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar