Rabu, 05 April 2017






Pengawasan PAT di lapangan

Pengawasan Pajak Air Tanah

Badan Pajak dan Retribusi Daerah memungut Pajak Air Bawah Tanah atau PABT. 

Obyek Pajak Air Tanah (PAT) dikenakan dalam pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Subyek Pajak Air Bawah Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di Jakarta.

UPPRD Senen melakukan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah kerjanya di daerah Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

Pendataan pajak air tanah dilaksanakan oleh UPPRD Senen ke Wajib Pajak Hotel Gren Alia dan Apartemen Salemba Residence untuk monitoring penggunaan dalam rangka meningkatkan pendapatan Pajak Air Tanah (PAT).


Pertemuan dengan pengelola gedung













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...