Informasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Senen
Kamis, 27 April 2017
Jumat, 21 April 2017
UPPRD SENEN MEMBUKA GERAI PAJAK DI PLAZA KENARI
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Provinsi DKI Jakarta Nomor 325 Tahun 2017 Tentang Program Prioritas dan
Kegiatan Unggulan Pemungutan Pajak Daerah Tahun 2017 dan dalam rangka
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat berupa pendaftaran, pelaporan,
konsultasi dan pendataan pajak daerah maka 8 Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi
Daerah (UPPRD) wilayah Jakarta Pusat telah melaksanakan pelayanan Gerai Pajak Daerah atau stand pajak secara
serentak pada hari Rabu dan Kamis
tanggal 12 dan 13 April 2017 di wilayah Kota Jakarta Pusat.
Dalam pelaksanaannya UPPRD Senen telah membuka Gerai Pajak Daerah di Plaza Kenari Mas, lantai
1.
Para Wajib Pajak di Kecamatan Senen telah memanfaatkan kesempatan baik ini dengan melakukan pendaftaran, pelaporan,
konsultasi dan bertanya tentang 9 layanan Pajak Daerah yaitu layanan Pajak
Reklame, Pajak PBB, Pajak BPHTB, Pajak Air Tanah Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor).
Kenali dan Penuhi Kewajiban Pajak Daerah Anda.
Selasa, 11 April 2017
Arahan Kepala UPPRD Senen demi maksimalisasi penerimaan pajak daerah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menyiapkan empat program prioritas untuk mencapai target realisasi pajak 2017 senilai Rp 35,230 triliun. Target potensi pajak tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 33,1 triliun.
Empat program prioritas yang diusung untuk mencapai target realisasi pajak tahun ini adalah, optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster (penyusunan monografi wilayah), penegakan hukum (law enforcement) pada penunggak pajak, mendorong upaya integrasi perizinan usaha dalam bentuk keterkaitan fiskal, dan mengoptimalkan pelayanan berbasis informasi.
Kepala UPPRD Senen Erwin Arsyad memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh Staf UPPRD Senen agar tercapai pendapatan daerah yang menjadi target kewenangan UPPRD Senen.
Rabu, 05 April 2017
![]() |
Pengawasan PAT di lapangan |
Pengawasan Pajak Air Tanah
Badan Pajak
dan Retribusi Daerah memungut Pajak Air Bawah Tanah atau PABT.
Obyek Pajak Air Tanah (PAT) dikenakan dalam pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah.
Subyek
Pajak Air Bawah Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah di Jakarta.
UPPRD Senen
melakukan pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah di wilayah kerjanya di daerah
Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Pendataan
pajak air tanah dilaksanakan oleh UPPRD Senen ke Wajib Pajak Hotel Gren Alia
dan Apartemen Salemba Residence untuk monitoring penggunaan dalam rangka
meningkatkan pendapatan Pajak Air Tanah (PAT).
![]() |
Pertemuan dengan pengelola gedung |
Langganan:
Postingan (Atom)
UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvL1Qkbo8zoEGxg4u3MAepvQ9kTB1rJ0dm4Du74xbeSDuC5pZVjCYW6wbTksfghd5A7vpU2OqJ73bOOsvbp4P8eTlFDkPsiiiYBr_qs6Up39mtip4WluwJQExsFXgv_3P2n7IW3gbOJis/s320/67c3d3e2-c895-40e2-8c6a-70338b11da12.jpeg)
-
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PRESTASI DAN KERJASAMA PENCAPAIAN PENERIMAAN PBB-P2 KECAMATAN SENEN TAHUN 2015 Apel pagi ini, Senin ...
-
GERAI PAJAK DAERAH, PAJAK PUSAT DAN LAYANAN PERIZINAN Plaza Atrium, 8-12 Juni 2015 Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Kepala...