Selasa, 07 Juli 2015


GERAI PELAYANAN

PAJAK DAERAH-PAJAK PUSAT-PTSP-KECAMATAN
PUSAT GROSIR SENEN JAYA
30 JUNI - 3 JULI 2015

Menindaklanjuti Pelaksanaan Gerai Pelayanan sebelumnya pada tgl. 8 Juni s/d 12 Juni 2015 di Plaza Atrium Senen guna melaksanakan Instruksi Kepala Dinas Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pendataan, Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame. Untuk kedua kalinya UPPD Senen bersama Kecamatan Senen, PTSP Senen dan KPP Pratama Senen kembali melaksanakan kegiatan Gerai Pelayanan di Pusat Grosir Senen Jaya (PGSJ) bekerjasama dengan PT. Jaya Real Property sebagai pengelola gedung. Gerai Pelayanan dilaksanakan 5 (lima) hari dimulai Selasa tgl. 30 Juni s/d Jumat tgl. 3 Juli 2015, dari jam 10.00 s/.d 15.30 di Lantai 1 Pusat Grosir Senen Jaya (PGSJ).


Pembukaan acara Gerai Pelayanan dilakukan pada hari Selasa tgl. 1 Juli 2015 jam 09.00 yang dibuka secara resmi oleh Camat Senen Bapak Masroni. Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Bapak Dicky Hertanto sekaligus memberikan sambutan dan memberikan penghargaan serta souvenir kepada WP pembayar PPH orang pribadi terbesar di Pusat Grosir Senen Jaya. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Bapak Sarasi T. Tampubolon, Kepala KPP Senen Bapak Johnny Sirait,  Kepala Polsek Senen Bapak Kasmono serta Bapak Budi dan Bapak Ahlan dari UPT Penyuluhan dan Kehumasan DPP.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemberian Surat Himbauan membayar Pajak Reklame kepada pemilik toko yang belum mendaftar, mendata Pajak Reklame baru, menerima pendaftaran reklame baru dan memproses SKPD reklamenya sekaligus menerima tamu yang hadir untuk mendaftar dan berkonsultasi tentang pajak reklame, SIUP dan TDP Domisili Usaha serta pelayanan Pajak Pusat dan pembuatan NPWP. Selain itu untuk Pajak Restoran, bersama Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat melakukan pendataan Wajib Pajak Restoran untuk food court di lantai 3.   

Dalam kegiatan bersama ini, Camat Senen melakukan koordinasi untuk memberikan pelayanan SIUP dan TDP Domisili Usaha yang dilaksanakan oleh Satlak PTSP Senen serta pelayanan ekstensifikasi pajak melalui pembuatan NPWP baru dan sosialisasi penghapusan sanksi pajak sesuai PMK No. 91 oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Senen.

Kegiatan Pelayanan gabungan antara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Senen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Senen dan Kecamatan Senen akan terus berlanjut dalam rangka upaya menggali potensi pajak dan sosialisasi program kerja dengan mendekati langsung ke masyarakat agar terus disentuh, sehingga tujuan dan harapan kita membangun Jakarta Baru mencapai sasarannya. (Rwp)


print this page Print Halaman Ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...