GERAI PELAYANAN
PAJAK DAERAH-PAJAK PUSAT-PTSP-KECAMATAN
PUSAT GROSIR SENEN JAYA
30 JUNI - 3 JULI 2015
Menindaklanjuti
Pelaksanaan Gerai Pelayanan sebelumnya pada tgl. 8 Juni s/d 12 Juni 2015 di Plaza
Atrium Senen guna melaksanakan Instruksi Kepala Dinas Nomor 30 Tahun 2015
tentang Pendataan, Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Reklame. Untuk
kedua kalinya UPPD Senen bersama Kecamatan Senen, PTSP Senen dan KPP Pratama
Senen kembali melaksanakan kegiatan Gerai Pelayanan di Pusat Grosir Senen Jaya
(PGSJ) bekerjasama dengan PT. Jaya Real Property sebagai pengelola gedung. Gerai
Pelayanan dilaksanakan 5 (lima) hari dimulai Selasa tgl. 30 Juni s/d Jumat tgl.
3 Juli 2015, dari jam 10.00 s/.d 15.30 di Lantai 1 Pusat Grosir Senen Jaya
(PGSJ).
Pembukaan
acara Gerai Pelayanan dilakukan pada hari Selasa tgl. 1 Juli 2015 jam 09.00 yang
dibuka secara resmi oleh Camat Senen Bapak Masroni. Acara dihadiri oleh Kepala
Kanwil DJP Jakarta Pusat, Bapak Dicky Hertanto sekaligus memberikan sambutan
dan memberikan penghargaan serta souvenir kepada WP pembayar PPH orang pribadi
terbesar di Pusat Grosir Senen Jaya. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Sudin
Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Bapak Sarasi T. Tampubolon, Kepala KPP Senen
Bapak Johnny Sirait, Kepala Polsek Senen
Bapak Kasmono serta Bapak Budi dan Bapak Ahlan dari UPT Penyuluhan dan
Kehumasan DPP.
Dalam
kegiatan ini dilakukan pemberian Surat Himbauan membayar Pajak Reklame kepada pemilik
toko yang belum mendaftar, mendata Pajak Reklame baru, menerima pendaftaran
reklame baru dan memproses SKPD reklamenya sekaligus menerima tamu yang hadir
untuk mendaftar dan berkonsultasi tentang pajak reklame, SIUP dan TDP Domisili Usaha
serta pelayanan Pajak Pusat dan pembuatan NPWP. Selain itu untuk Pajak Restoran,
bersama Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat melakukan pendataan Wajib
Pajak Restoran untuk food court di
lantai 3.
Dalam
kegiatan bersama ini, Camat Senen melakukan koordinasi untuk memberikan pelayanan
SIUP dan TDP Domisili Usaha yang dilaksanakan oleh Satlak PTSP Senen serta pelayanan
ekstensifikasi pajak melalui pembuatan NPWP baru dan sosialisasi penghapusan
sanksi pajak sesuai PMK No. 91 oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Senen.
Kegiatan
Pelayanan gabungan antara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama (KPP) Senen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Senen dan
Kecamatan Senen akan terus berlanjut dalam rangka upaya menggali potensi pajak
dan sosialisasi program kerja dengan mendekati langsung ke masyarakat agar
terus disentuh, sehingga tujuan dan harapan kita membangun Jakarta Baru
mencapai sasarannya. (Rwp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar