Rabu, 18 Mei 2016

LUNASI TUNGGAKAN PBB ANDA 

Masih banyaknya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah DKI Jakarta, dirasa perlu membuat stimulus kepada masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penghapusan sanksi dan Pengurangan Pokok PBB sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah (Tahun 1993 s.d 2012). Sebelumnya telah dikeluarkan Peraturan yang sama yaitu, Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015 dan telah berakhir masa berlakunya sampai dengan 5 Maret 2016 lalu. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak yaitu :
-  sebesar 50% untuk tunggakan PBB tahun 1993 s.d 2009,
- sebesar 25 % untuk tunggakan PBB tahun 2010 s.d 2012

Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dahulu ke Unit Pelayanan Pajak Daerah di masing-masing Kecamatan lokasi objek bumi dan bangunan berada. Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank atau kantor pos dengan mendapat keringanan tersebut.

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2017. Diharapkan masyarakat dapat melakukan kewajibannya untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

Senyum Salam Sapa (Lyn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...