LUNASI TUNGGAKAN PBB ANDA
Masih
banyaknya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di
wilayah DKI Jakarta, dirasa perlu membuat stimulus
kepada masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan
Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penghapusan sanksi dan Pengurangan Pokok
PBB sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah (Tahun 1993 s.d 2012). Sebelumnya
telah dikeluarkan Peraturan yang sama yaitu, Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun
2015 dan telah berakhir masa berlakunya sampai dengan 5 Maret 2016 lalu. Hal
ini dilakukan agar masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan
diberikan keringanan berupa penghapusan
sanksi dan pengurangan pokok pajak yaitu :
- sebesar 50% untuk tunggakan PBB tahun 1993 s.d 2009,
- sebesar 25 % untuk tunggakan PBB tahun 2010 s.d 2012
- sebesar 25 % untuk tunggakan PBB tahun 2010 s.d 2012
Keringanan
ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dahulu ke Unit Pelayanan
Pajak Daerah di masing-masing Kecamatan lokasi objek bumi dan bangunan berada.
Masyarakat dapat langsung membayar ke Bank atau kantor pos dengan mendapat
keringanan tersebut.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2017.
Diharapkan masyarakat dapat melakukan kewajibannya untuk melunasi tunggakan
PBB-P2.
Senyum Salam Sapa (Lyn)