OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH
MELALUI PENDATAAN POTENSI PAJAK BERBASIS WEB
Berbagai upaya perpajakan telah diterapkan dalam hal optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kepala Dinas Pelayanan
Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini mengeluarkan regulasi baru, yaitu Instruksi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pendataan Potensi
Pajak Daerah. Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Suku Dinas, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), bekerjasama dengan instansi Kelurahan dan Kecamatan setempat dalam mensukseskan terobosan baru, yaitu pendataan potensi pajak daerah berbasis web. Sistem ini dapat diakses melalui situs http://pendataanpajak.jakarta.go.id.
Hari Selasa, 27 April 2016, UPPD Senen mengadakan rapat sosialisasi kepada Pihak Kelurahan di wilayah Kecamatan Senen, Suku Dinas serta Dinas Pelayanan Pajak didampingi Bidang TIPDA untuk berkoordinasi mengenai cara penggunaan sistem pendataan potensi pajak daerah ini.
Dalam pelaksanaanya nanti, Suku Dinas menyiapkan data wajib pajak yang sudah terdaftar. Dilanjutkan ke UPPD setempat, diterbitkan Surat Tugas untuk Kelurahan sebagai pelaksana pendataan potensi pajak daerah. Hasil pengamatan di lapangan tersebut nantinya dilaporkan kepada UPPD dan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Camat dan Kepala UPPD. Semua pihak tersebut mempunyai akses dalam situs pendataan pajak pada web tersebut diatas dengan akun masing-masing.
Diharapkan kerjasama ini dapat menggali potensi pajak secara optimal dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Rencana penerimaan pajak pun dapat tercapai. Aamiin.
Senyum Salam Sapa (Lyn)