Kamis, 28 April 2016

OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH
MELALUI PENDATAAN POTENSI PAJAK BERBASIS WEB

Berbagai upaya perpajakan telah diterapkan dalam hal optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini mengeluarkan regulasi baru, yaitu Instruksi  Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pendataan Potensi Pajak Daerah. Dinas Pelayanan Pajak dalam hal ini Suku Dinas, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), bekerjasama dengan instansi Kelurahan dan Kecamatan setempat dalam mensukseskan terobosan baru, yaitu pendataan potensi pajak daerah berbasis web.  Sistem ini dapat diakses melalui situs http://pendataanpajak.jakarta.go.id

Hari Selasa, 27 April 2016, UPPD Senen mengadakan rapat sosialisasi kepada Pihak Kelurahan di wilayah Kecamatan Senen, Suku Dinas serta Dinas Pelayanan Pajak didampingi Bidang TIPDA untuk berkoordinasi mengenai cara penggunaan sistem pendataan potensi pajak  daerah ini.

Dalam pelaksanaanya nanti, Suku Dinas menyiapkan data wajib pajak yang sudah terdaftar. Dilanjutkan ke UPPD setempat, diterbitkan Surat Tugas untuk Kelurahan sebagai pelaksana pendataan potensi pajak daerah. Hasil pengamatan di lapangan tersebut nantinya dilaporkan kepada UPPD dan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Camat dan Kepala UPPD. Semua pihak tersebut mempunyai akses dalam situs pendataan pajak pada web tersebut diatas dengan akun masing-masing.

Diharapkan kerjasama ini dapat menggali potensi pajak secara optimal dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Rencana penerimaan pajak pun dapat tercapai. Aamiin.

Senyum Salam Sapa (Lyn) 

PBB Anda Menunggak 
 selama 3 (tiga) tahun?
SPPT PBB 2016 Anda Tidak Akan Terbit


Sekedar mengingatkan kembali, tahun ini masyarakat yang memiliki objek Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) dibawah Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) mendapatkan pembebasan PBB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, namun tetap diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai nol rupiah. 

Di sisi lain, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 sampai dengan 2015, maka tahun ini SPPT  PBB nya tidak diterbitkan,  sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2559 Tahun 2015. 

Kedua peraturan tersebut baru diterapkan di tahun ini, diharapkan dapat memberi keadilan bagi masyarakat yang ekonomi ke bawah, sekaligus juga menindak tegas bagi penunggak pajak untuk bisa segera melunasi kewajibannya.

Bagi warga yang masih ada tunggakan 2013-2015, segera lunasi yah pajaknya. Dan konfirmasi segera ke UPPD Kecamatan objek setempat.
“PBB Anda Membangun Jakarta”
Salam Senyum Sapa (Lyn)


UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...