PENGURANGAN
PAJAK PBB-P2 DAN SANKSI BUNGA
TAHUN 2012 KEBAWAH
Menindaklanjuti
Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015 tentang Pengurangan Pokok dan
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 sebelum dikelola oleh Pemerintah
Daerah, maka kepada para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengurangi
hutang PBB-P2 nya berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan
penghapusan sanksi bunga dengan ketentuan: