Sosialisasi PBB-P2 di
Kecamatan Senen Tahun 2015
Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Provinsi DKI
Jakarta tidak memiliki sumber daya alam sebagai andalan penerimaan daerah.
Sumber anggaran daerah DKI Jakarta bertumpu pada penerimaan dari sektor pajak
dan retribusi daerah. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Seperti yang kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan
dikenakan kepada orang atau badan hukum yang menikmati/memperoleh manfaat atas
bumi (tanah) dan bangunan sebagai salah satu kewajiban kepada negara dan sejak
tahun 2013 pemungutan di Provinsi DKI Jakarta sudah diserahkan Pemerintah Pusat
melalui Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.