Rabu, 04 Maret 2015


Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Senen Tahun 2015

Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam sebagai andalan penerimaan daerah. Sumber anggaran daerah DKI Jakarta bertumpu pada penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seperti yang kita ketahui, Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan kepada orang atau badan hukum yang menikmati/memperoleh manfaat atas bumi (tanah) dan bangunan sebagai salah satu kewajiban kepada negara dan sejak tahun 2013 pemungutan di Provinsi DKI Jakarta sudah diserahkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...