Jumat, 24 Maret 2017


Penertiban Reklame Liar

Setelah dilakukan pengiriman surat panggilan dan peringatan untuk pendaftaran reklame, maka bagi reklame yang tidak diurus izinnya akan dilakukan pembongkaran. Tampak reklame liar yang dibongkar di Plaza Kenari Mas oleh Tim Pembongkaran Reklame .

Plaza Kenari Mas

Selasa, 07 Maret 2017


Pencetakan SPPT PBB-P2 di Kecamatan Senen

Kepala UPPRD Senen Erwin Arsyad
sedang menandatangani SPPT PBB

Dokumentasi pencetakan massal SPPT PBB P2 tahun 2017 telah dimulai sejak bulan Januari_Februari 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Senen sebagai unit pelaksana pemungutan Pajak PBB-P2 di Kecamatan sedang melakukan persiapan terkait penilaian, penetapan, dan pencetakan massal SPPT PBB-P2 tersebut.


Kasubag TU UPPRD Adi Rakhmat sedang
memberikan paraf di SPPT PBB 
Proses pencetakan SPPT PBB
setelah ditetapkan





Sosialisasi Pajak Reklame di Plaza Atrium Senen

Kepala UPPRD Senen menjelaskan tentang Pajak Reklame


Salah satu tugas BPRD adalah melakukan pengendalian terhadap aspek Pajak Reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame atau belum dan melakukan penertiban atau pembongkaran atas materi atau konten reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar.

Untuk itu UPPRD Senen melakukan sosialisasi tentang pajak reklame di Atrium Senen dengan pengelola Atrium serta tenant pada tanggal 20 Februari 2017.


Peserta Sosialisasi dari perwakilan Atrium Senen

Senin, 06 Maret 2017



Peningkatan Pelayanan Pajak Daerah Kepada Warga Kecamatan Senen


 Pelayanan Pajak Daerah dilaksanakan juga di hari Sabtu oleh UPPRD Senen hingga jam 12.00 dan sudah dilakukan sejak Sabtu, 4 Maret 2017

Selasa, 10 Januari 2017

Bapak Erwin Arsyad dan Ibu Yati Rochyati

"The Best of Our Life"

Alhamdulillah, paripurna penugasan Ibu kami Yati Rochyati selama 2 tahun beliau memimpin di UPPD Senen, tentu banyak perjalanan yang kami alami (2/1/2017). Banyak suka daripada duka yang kami rasakan bersama Ibu, bahu membahu membangun UPPD Senen dengan tekat terbaik pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian yang maksimal bagi Pemprov DKI.

Selamat jalan Ibu Yati di tempat penugasan baru sebagai Kepala UPPRD Kebayoran Baru. Kami yakin dengan semangat dan kepemimpinan yang Ibu berikan dapat membawa UPPRD Kebayoran Baru lebih sukses lagi.

Selamat datang kepada pimpinan kami yang baru Bapak Erwin Arsyad. Kami yakin dibawah kepemimpinan bapak  UPPRD Senen akan lebih maju dan sukses dalam pelayanan dan pengabdian.

Teruskan Perjuangan Kita...

Segenap Crew UPPRD Senen

Rabu, 28 Desember 2016


UPPD Senen Lakukan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Reklame & pelaksanaan ketentuan Ps 17 Perda No. 6 Tahun 2010 serta menjalankan tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Gubernur  Nomor  44  Tahun  2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah. 

UPPD Senen melaksanakan penagihan pajak yang terutang dalam SKPD Pajak Reklame yang telah diterbitkan dan  belum dilakukan  pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan tahapan  verifikasi  SKPD  Pajak  Reklame  yang  telah  diterbitkan dan belum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak/Pemilik Reklame dan menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak/Pemilik Reklame.


Apabila Wajib Pajak/Pemilik Reklame belum melunasi utang pajak daerah setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud maka dilakukan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



UPPD Senen Galakan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame





Pelaksanaan Dewatering di Senen


UPPD Senen melakukan pertemuan dalam rangka permohonan sosialisasi dari UPPD mengenai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, khususnya Dewatering (6/11).
Perubahan Pergub 37/2009 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Dewatering (pekerjaan pengeringan) adalah pekerjaan sipil yang bertujuan untuk dapat mengendalikan air (air tanah/permukaan) agar tidak mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, terutama untuk pelaksanaan bagian struktur yang berada dalam tanah dan di bawah muka air tanah. Dilakukan 1x pada saat pembuatan pondasi bangunan atau basement dan tidak dilakukan terus menerus.
Pertemuan UPPD Senen dengan pihak terkait mengenai Dewatering


UPPD Senen Lakukan Monitoring Dewatering



UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...