UPPD Senen Lakukan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Reklame & pelaksanaan ketentuan Ps 17 Perda
No. 6 Tahun 2010 serta menjalankan
tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak
dan Unit Pelayanan Pajak Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur Nomor 242 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016
dan
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
UPPD Senen
melaksanakan penagihan
pajak yang terutang dalam SKPD Pajak Reklame
yang telah diterbitkan dan belum dilakukan
pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan tahapan verifikasi SKPD Pajak Reklame yang telah diterbitkan
dan belum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak/Pemilik Reklame dan menerbitkan
dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang
sejenis kepada Wajib Pajak/Pemilik Reklame.
Apabila Wajib Pajak/Pemilik Reklame belum melunasi utang pajak daerah setelah lewat waktu 21
hari kalender sejak diterbitkannya surat teguran atau
surat peringatan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud maka dilakukan kegiatan penagihan pajak
dengan surat paksa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
UPPD Senen Galakan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame |