Rabu, 28 Desember 2016


UPPD Senen Lakukan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Reklame & pelaksanaan ketentuan Ps 17 Perda No. 6 Tahun 2010 serta menjalankan tugas dan fungsi Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Unit Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Gubernur  Nomor  44  Tahun  2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah. 

UPPD Senen melaksanakan penagihan pajak yang terutang dalam SKPD Pajak Reklame yang telah diterbitkan dan  belum dilakukan  pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan tahapan  verifikasi  SKPD  Pajak  Reklame  yang  telah  diterbitkan dan belum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak/Pemilik Reklame dan menerbitkan dan menyampaikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak/Pemilik Reklame.


Apabila Wajib Pajak/Pemilik Reklame belum melunasi utang pajak daerah setelah lewat waktu 21 hari kalender sejak diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud maka dilakukan kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



UPPD Senen Galakan Penempelan Stiker Tunggakan Reklame





Pelaksanaan Dewatering di Senen


UPPD Senen melakukan pertemuan dalam rangka permohonan sosialisasi dari UPPD mengenai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, khususnya Dewatering (6/11).
Perubahan Pergub 37/2009 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Dewatering (pekerjaan pengeringan) adalah pekerjaan sipil yang bertujuan untuk dapat mengendalikan air (air tanah/permukaan) agar tidak mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, terutama untuk pelaksanaan bagian struktur yang berada dalam tanah dan di bawah muka air tanah. Dilakukan 1x pada saat pembuatan pondasi bangunan atau basement dan tidak dilakukan terus menerus.
Pertemuan UPPD Senen dengan pihak terkait mengenai Dewatering


UPPD Senen Lakukan Monitoring Dewatering





Stiker dan Plang Tunggakan PBB


Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen Jakarta Pusat melakukan kegiatan pemasangan plang dan stiker bagi penunggak pajak bumi dan bangunan pendesaan dan perkotaan (PBB-P2) sesuai instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 105 Tahun 2016 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2016 di bukan November 2016. 



Lihat Beritanya disini: http://www.beritajakarta.com/potret_wilayah/album/4162/uppd-senen-pasang-plang-dan-stiker-penunggak-pbb-p2

Dokumentasi Foto Pemasangan:









Sosialisasi Penetapan NJOP 2017

Sosialisasi penetapan NJOP  dan jadwal pencetakan, penyampaian sampai jatuh tempo PBB di tingkat kecamatan Senen dihadiri oleh para Kepala Seksi kecamatan dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan. 

Pertemuan diadakan di Ruang Rapat UPPD Senen di Kantor Kecamatan Senen, Jalan Kramat Raya pada tanggal 22 Desember 2016.



UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...