Rumah Kos adalah Wajib Pajak Hotel
Kepala
UPPD Senen, Johari memberikan arahan tentang kewajiban Pajak Hotel bagi Rumah
Kos.
“Pajak
Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel dan yang disebut Hotel adalah
fasilitas penyedia jasa penginapan, peristirahatan termasuk jasa terkait
lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk
pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,
serta rumah kos dengan jumlah kamar
lebih dari 10 (sepuluh)” sesuai Perda Nomor 10 tentang Pajak Hotel. Demikian
disampaikan oleh Bapak H. Johari, MH Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Senen
pada acara Komunikasi Informasi Edukasi Rumah Kos Tahun Anggaran 2014 yang
diadakan pada hari Rabu 17 hingga Jumat 19 November 2014 bertempat di Aula
Kecamatan Senen yang diadakan oleh Suku Dinas Perumahan Kota Jakarta Pusat.
Antusiasme
pemilik rumah kos yang datang sangat banyak dari 6 Kelurahan yang ada di Kecamatan
Senen yaitu Kelurahan Bungur, Senen, Kwitang, Kramat, Paseban dan Kenari. Suku
Dinas Perumahan memberikan edukasi terhadap persyaratan pendirian rumah kos dan
kelengkapan administrasi bagi rumah kos yang sudah berjalan. Pada kesempatan
ini ditekankan pula perlunya kewajiban pembayaran Pajak Hotel bagi Rumah Kos
yang ada sebagai bentuk aktif warga yang telah menjadi pengusaha Rumah Kos dan harus segera didaftarkan pada Dinas Pelayanan Pajak sebelum dikenakan sanksi perpajakan,
demikian ditekankan oleh Johari. Pada waktu dekat ini akan dilakukan pendataan ulang oleh
RT, RW dan Kelurahan bersama Suku Dinas Perumahan dan Kasi Perumahan Kecamatan Senen
sehingga tidak ada rumah kos yang luput dari kewajiban melengkapi persyaratan
pendirian rumah kos dan kewajiban membayar Pajak Hotel sebagai Wajib Pajak Hotel
yaitu 10% dari omzet yang dibayarkan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya
pada Kas Daerah DKI. (Phn)