Pelaksanaan Dewatering di Senen
UPPD Senen melakukan pertemuan dalam rangka permohonan sosialisasi dari UPPD mengenai Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah, khususnya Dewatering (6/11).
Perubahan Pergub 37/2009 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi DKI Jakarta sudah disempurnakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Dewatering (pekerjaan pengeringan) adalah pekerjaan sipil yang bertujuan untuk dapat mengendalikan air (air tanah/permukaan) agar tidak mengganggu atau menghambat proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, terutama untuk pelaksanaan bagian struktur yang berada dalam tanah dan di bawah muka air tanah. Dilakukan 1x pada saat pembuatan pondasi bangunan atau basement dan tidak dilakukan terus menerus.
![]() |
Pertemuan UPPD Senen dengan pihak terkait mengenai Dewatering |
![]() |
UPPD Senen Lakukan Monitoring Dewatering |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar