Kamis, 24 Maret 2016

PENYERAHAN ALAT E-POS (Electronic Payment Online System)
WAJIB PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN dan PARKIR
di WILAYAH KECAMATAN SENEN


Online System Pajak daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak serta mengurangi intensitas pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak.

Pada online system sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BRI namun pada pelaksanaannya dirasa belum maximal, sehingga pada tahun ini, Pemprov DKI bekerjasama dengan TELKOM SIGMA dalam hal pengadaaan alat E-POS (Electronic Payment Online System) untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Cara kerja alat ini tak berbeda dengan mesin EDC. Yang membedakan adalah semua transaksi yang tercatat masuk ke server Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Dinas Pelayanan Pajak DKI menyediakan 5.550 unit alat E-POS. Khusus untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat terdapat 1300 unit, dan wilayah Kecamatan SENEN sendiri mendapat 75 unit yang harus diserahkan kepada Wajib Pajak.

Pada hari ini, 24 Maret 2016 UPPD SENEN mengundang Wajib Pajak Hotel, dan telah menyerahkan 14 unit alat E-POS, yang selanjutkan akan dilakukan pemasangan oleh pihak Telkom Sigma di lokasi usaha wajib pajak tersebut. Sebelumnya kami telah menyerahkan alat E-POS ini kepada  5 (lima) wajib pajak restoran yang dilakukan di outlet wajib pajak. Total keseluruhan ada 19 unit yang sudah diserahkan kepada Wajib Pajak. Harapannya semua wajib pajak akan terealisir untuk menggunakan online system ini dan akhirnya juga memudahkan wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.  

Senyum Salam Sapa (Lyn)
Selamat Libur Panjang & Tetap Semangat.


Rabu, 16 Maret 2016

Pemungutan Pajak Berjalan Sesuai Harapan

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo
Pendapatan pajak daerah merupakan salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah DKI Jakarta. Tercatat hingga 10 Maret ‎realisasi penerimaan pajak daerah DKI mencapai Rp. 4,15 triliun.
“Kalau yang terus itu seperti pajak restoran, pajak hotel dan pajak reklame, kalau yang diakhir tahun maksimal itu PBB”. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, proses penerimaan pajak masih berjalan. Biasanya maksimal pemasukan terjadi di akhir tahun mendatang. “Kalau yang diakhir tahun maksimal itu PBB,” ujarnya, Kamis (10/3). Adapun saat ini jenis pajak yang sudah mulai terlihat penerimaannya antara lain Pajak BPHTB, Pajak Restoran, BBNKB, dan PKB. “Kita terus maksimal untuk meralisasikan target pajak 2016 senilai Rp. 32,10 Triliun,” tandasnya.

Rabu, 02 Maret 2016



Wakadis DPP Edy Sumantri memberikan sambutan

Penyerahan simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 di Gedung Pertemuan Walikota Jakarta Pusat. Untuk merealisasikan pencapaian target penerimaan yang besar, jajaran Dinas Pelayanan Pajak mengupayakan strategi, antara lain terus melakukan pendataan dan pemutakhiran data wajib pajak dan melakukan pencairan tunggakan pajak,

Di Tahun 2014 dan diteruskan di akhir tahun 2015 sampai dengan sekarang, Dinas Pelayanan pajak melaksanakan penagihan PBB, antara lain dengan cara memasang plang atau papan bahwa tanah atau bangunan ini belum membayar pajak, cara ini cukup efektif, agar wajib pajak dapat segera melunasi hutang-hutang pajaknya dan ditambah dengan MoU atau Kesepakatan Bersama antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

UPPRD Senen bersama Unit Penyuluhan lakukan sosialisasi Pajak Hotel bagi pemilik Hotel dan Rumah Kos di daaerah Senen pada hari Rabu 1...